DPRD Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tegal

DPRD Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tegal

Kemudian, imbuh Eli, meningkatkan kebudayaan dengan menata budaya-budaya luhur dengan memperhatikan kearifan lokal dan mengoptimalkan pemanfaatan prasarana penunjang yang ada. 

Serta meningkatkan fungsi OPD pengampu kepegawaian, sehingga bukan hanya ASN dan PPPK saja yang diatur tetapi juga keberadaan Tenaga Non ASN seperti honorer atau suporting staf. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan rekomendasi merupakan salah satu perwujudan check and ballance yang saling bersinergi dan melengkapi. 

Itu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

‘’Catatan, kritik, dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi akan kami tindak lanjuti bagi jalannya pemerintahan di waktu yang akan datang," ujarnya. 

Dedy Yon juga mengajak agar semua pihak bersama-sama berupaya maksimal untuk mencapai target kinerja, walaupun masih ada program yang belum tercapai optimal. 

Pencapaian prestasi masih perlu diimbangi kerja keras dan kerja cerdas. Kekurangan, ketidakpuasan, serta permasalahan pembangunan yang kita hadapi ke depan kian penuh tantangan. 

"Untuk itu patut kiranya kita perkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan maupun penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan, tentu saja dalam lingkup perundang-undangan yang mendasarinya,’’ ujar Dedy Yon. 

Hal itu, kata Dedy Yon, juga tidak lepas dari prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diterapkan dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik. 

‘’Penilaian kinerja birokrasi ini harus dilihat juga dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas. Sehingga indeks kepuasan masyarakat menjadi penting sebagai acuan kita melakukan pelayanan publik," jelasnya. 

Menurut Dedy Yon, upaya mewujudkan pemerintah daerah yang baik ini, tentunya akan semakin bernilai positif dengan dukungan dan peran DPRD sebagai mitra kerja dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan kebijakan pemerintahan daerah. 

Dia pun berharap, kerja sama yang harmonis dapat mengawal kemajuan Kota Tegal dengan penuh semangat dan komitmen yang kuat. 

"Terkait rekomendasi DPRD akan segera dilakukan langkah koordinatif dan supervisi ke semua perangkat daerah dan poin-poin rekomendasi akan dijadikan upaya penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022," terangnya. 

Dedy Yon menegaskan, catatan dan rekomendasi LKPJ diterima untuk perbaikan dan keberlanjutan pembangunan. 

Dirinya juga mengajak agar semua tetap menjaga iklim kondusif ini, hingga ke depannya, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan selaras, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. 

Sumber: