BPOM Hentikan Sementara Penjualan Kinder Joy, Begini Penjelasan Lengkapnya

BPOM Hentikan Sementara Penjualan Kinder Joy, Begini Penjelasan Lengkapnya

Peredaran produk kinder joy dihentikan sementara waktu, karena butuh pengujian laboraturium. Pasalnya produk tersebut diduga tercemar bakteri Salmonella.
 
Selanjutnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan melakukan pengujian sampai produk tersebut dinyatakan aman. "BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," dilansir laman resmi www.pom.go.id.

Sebelumnya, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise, 2 April 2022 lalu. Produk tersebut ditarik, karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (nonthypoid).

Bakteri tersebut dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen. Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, meski tak sampai menyebabkan kematian.

BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.
 
BPOM juga memastikan seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris, tidak terdaftar di BPOM RI. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.
 
Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia. (dis/zul)

Sumber: