Rizky Billar Kembali Terseret Investasi Bodong, Mirip Kasus Doni Salmanan

Rizky Billar Kembali Terseret Investasi Bodong, Mirip Kasus Doni Salmanan

Setelah sempat mengembalikan uang yang diberikan tersangka investasi bodong Doni Salmanan, 
artis Rizky Billar kembali terseret kasus penipuan trading melalui aplikasi robot trading yang mirip kasus tersebut.

Suami Lesti Kejora tersebut mengaku pasrah dengan apa yang akan dihadapinya nanti dan percaya bahwa ini merupakan cobaan dari Tuhan yang mampu dilaluinya dengan baik.  

“Pokoknya kita menjalaninya dengan baik, terus jangan ngeluh, tetap bersyukur,” ucap Rizky Billar di Youtube intens investigasi pada Jumat (8/4). 

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, robot trading DNA pro merupakan investasi bodong. Terdapat nama nama artis yang terseret kasus penipuan salah satunya Rizky Billar.

Diketahui, Rizky Billar diduga menerima aliran dana dari orang dibalik DNA Pro, yakni  dari Steven Richard sebesar Rp1 miliar. 

Berdasarkan penyelidikan kepolisian kasus investasi bodong kembali menyeret nama nama artis ternama. 

Kali ini artis Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra harus siap menghadapi kasus yang mirip dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.  

Setelah investasi bodong Binomo dan Quotex, kini kembali muncul investasi bodong lainnya, yaitu DNA Pro.    

Sampai saat ini polisi belum memberikan keterangan terkait pemanggilan Rizky Billar untuk diperiksa.

Rizky Billar pun angkat bicara mengenai dirinya yang terkena kasus investasi bodong. 

"Selalu percaya setiap cobaan tidak mungkin melampaui batas kemampuan kita," ujarnya. 

Ayah Muhammad Leslar Al-Fatih Billar mengaku siap apabila sewaktu-waktu dirinya dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. 

"Sebagai warga negara yang taat peraturan, saya harus selalu hadir memenuhi panggilan yang ada. Kalau membutuhkan keterangan dari saya, akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya." pungkas Rizky Billar. 

Sebelumnya, Rizky Billar juga terseret kasus investasi bodong ketika menerima dana dari Doni Salmanan sebesar Rp20 juta. 

Sumber: