Repacking Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Tak Boleh Dilakukan, Satgas Akan Ketati Pengawasan

Repacking Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Tak Boleh Dilakukan, Satgas Akan Ketati Pengawasan

Produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter akan mulai diawasi. Pengawasan akan dilakukan Kementerian Perindustrian dengan Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan yang segera akan dibentuk.

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya bakal memelototi puluhan perusahaan yang telah menandatangani kerjasama dengan Kemenperin untuk pengadaan minyak goreng sawit curah.

"Sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS (minyak goreng sawit) curah," ujar Agus seperti yang dikutip laman Kemenperin, Selasa (5/4).

Pengawasan yang akan dilakukan satgas nantinya, beber Agus, akan mengawasi kesesuaian alokasi dan jumlah produk yang sudah ditetapkan Kemenperin.

"Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada minyak goreng sawit curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Agus menyatakan, pihaknya tak hanya mengawasi produsen minyak goreng curah, tetapi juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya untuk mengikuti kebijakan penyediaan migor berbasis industri.

"Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp 600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp 1.000 per kilogram. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Maka dari itu, Agus meyakini 72 perusahaan yang bekerjasama dalam produksi dan distribusi migor curah ini bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga maupun usaha masyarakat.

"Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing," tandas Agus. (rmol/zul)

Sumber: