Disidang, Jaksa Soroti 3 Hal dari Video Ceramah Habib Bahar bin Smith
Menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana, Selasa (5/4) di Bandung.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Habib Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja saat membacakan dakwaan.
"Terdakwa melakukan ceramah di hadapan hadirin yang jumlahnya seribu orang," ungkap Suharja.
Jaksa pun menyoroti tiga hal dalam video ceramah Bahar bin Smith yang diunggah di YouTube. Bagian-bagian itu dianggap sebagai ceramah berisi penyebaran berita bohong.
Bagian pertama yang disoroti adalah pada menit 10.00 hingga 11.32. Pada bagian tersebut, Bahar berceramah dengan menyinggung cucu Rasullullah yang ditangkap dan dipenjara gegara menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW.
"Ada salah satu dari anak cucu Rasullullah yang di mana beliau kembali dari Mekah beliau bikin acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib. Di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat, beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Di samping itu banyak juga ulama-ulama yang lain membuat Maulid, para ustaz, para kiai, habaib, banyak yang membuat Maulid salah satunya beliau. Akan tetapi beliau malah dipenjara, beliau malah ditangkap saudara-saudara. Beliau ditangkap, beliau dipenjara," tutur jaksa, menirukan ucapan Bahar dalam video tersebut.
Jaksa juga menyoroti bagian lain yaitu pada menit 11.33 - 12.25. Pada bagian tersebut, ceramah Bahar berisi tentang kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Dalam ceramahnya, Bahar menyebut enam laskar FPI tewas lantaran dibantai.
"Enam pengawal beliau, enam laskar beliau dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara hanya karena Maulid Nabi Muhammad," kata jaksa.
Bagian lain yang disorot adalah pada menit 12.26 hingga 12.58. Pada bagian ini, Bahar dengan tegas dalam ceramahnya menyebutkan Habib Rizieq Shihab ditahan gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad.
"Saudara-saudara demi Allah tidak ada dalam sejarah di dunia ini dari zaman Nabi Adam sampai sekarang tidak ada, tidak pernah terjadi. Hanya terjadi di Indonesia yang negara mayoritas muslim, yang mayoritas ahlussunnah wal jamaah, ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap, ditahan karena merayakan Maulid Nabi, siapa beliau? Beliau Al Habib Rizieq bin Husein bin Syihab," imbuh jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: