Jalani Sidang Kasus Hoax, Penceramah Bahar Smith Ditanya Hakim: Habib Sehat?

Jalani Sidang Kasus Hoax, Penceramah Bahar Smith Ditanya Hakim: Habib Sehat?

“Sepanjang jaksa bisa menghadirkan, kami tidak keberatan,” sambung Hakim. 

Untuk diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabinya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar dinaikkan statusnya bersama dengan TR yang merupakan pengunggah pertama video ceramah Bahar di akun Youtube pribadinya.

Ke duanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (ima/rtc)

Sumber: