Dilaporkan ke Polisi oleh Forum Batak Intelektual, Hotman Paris: Saya Bukan Pengacara Richard Lee
Kabar pelaporan terhadap Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, akhirnya ditanggapi pengacara kondang tersebut. Sebelumnya diketahui, Hotman Paris dituduh menyebarkan konten pornografi hingga akhirnya dilaporkan oleh Forum Batak Intelektual (FBI).
Hotman Paris dilaporkan FBI, karena akun Instagram @hotmanparisofficial dituding telah menyebarkan informasi dan dokumen eletronik mengandung asusila. Menanggapi hal itu, Hotman Paris dengan santai berikan klarifikasi melalui sebuah video singkat.
"Menurut berita Hotman katanya dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan pornografi, karena Hotman berdansa dan diposting di Instagram," ucap Hotman, dari akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip pada 4 April 2022.
"Apa cerita di balik laporan tersebut? Ceritanya begini," sambungnya.
Semua bermula saat sosok bernama dokter Richard Lee, terlibat kasus pidana di Polda Metro Jaya dan menggunakan jasa seseorang pengacara. Namun setelah itu, dokter Richard Lee dikabarkan putus hubungan hukum dengan pengacara tersebut.
Di satu waktu, Richard Lee mendatangi Hotman Paris untuk membahas jual beli saham skincare. Kemudian pertemuan itu diunggah di Instagram, secara tak teduga pengacara yang putus hubungan hukum dengan Richard Lee itu diduga geram dan mengklaim jika Hotman telah berani mengambil kliennya.
"Jadi di balik pelaporan tersebut ada cerita tersendiri, dan tidak benar saya merebut kliennya," ujar Hotman.
"Saya bukan pengacara Richard Lee sampai detik ini," sambungnya.
Sebelumnya, Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4). Hotman dilaporkan atas unggahan dalam akun Instagramnya yang dinilai berisi konten asusila.
"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," terang Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang, dikutip dari PMJ NEWS.
Dalam laporannya, Leo menyebut Hotman diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
"Tadi sudah kami jelaskan kepada polisi bahwa memang muatan asusila yang di-upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," tuturnya.
"Jadi ke depannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," sambungnya.
Sekedar informasi, laporan FBI telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. (dis/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: