Jadikan Anak Kandung Pelampiasan usai Istri Meninggal, Ayah Bejat Diringkus Polisi

Jadikan Anak Kandung Pelampiasan usai Istri Meninggal, Ayah Bejat Diringkus Polisi

Diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras, seorang ayah berinisial HC (34) telah diringkus Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

"Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu (2/3).

Diketahui, pelaku sering mabuk minuman keras. Ia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan.

"Menurutnya kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," katanya.

Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi, setelah mendapatkan laporan langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," kata Tiara.

Pelaku ditangkap pada Jumat, 1 April 2022 di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.

"Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," ujarnya.

Pekerjaan pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai pengendara ojek online.

HC diketahui telah melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.

Kasat menambahkan, kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.

"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya," katanya pula.
 
Dikutip dari Antara, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (ima/rtc)

Sumber: