Siap-siap! Mengebut di Tol Bisa Dipenjara atau Kena Denda Rp500 Ribu

Siap-siap! Mengebut di Tol Bisa Dipenjara atau Kena Denda Rp500 Ribu

Sering mengebut di jalan tol? Aturan baru ini nampaknya harus benar-benar diperhatikan ya.

Karena kalau tidak, ancamannya bisa masuk penjara atau kena denda Rp500 ribu.

Ya, pelanggar aturan batas kecepatan dan kelebihan muatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota dan sekitarnya lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

Pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sementara untuk pelanggar atas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

“Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Dalam pasal itu dijelaskan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

“Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kerja sama Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi baru, dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol.

Dikutip dari Pojoksatu.co.id, kamera akan memantau pelanggaran overload dan batas kecepatan. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: