Pecat Dokter Terawan, IDI Semakin Terpojok, DPR: Seharusnya Diapresiasi Bukan Disanksi
Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memicu polemik. Sejumlah kalangan menyayangkan sikap IDI sebagai satu-satunya induk organisasi profesi dokter di Tanah Air.
Kritikan juga datang dari pimpinan Komisi IX DPR RI. Mereka menyayangkan keputusan Muktamar Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI XXXI di Aceh tersebut.
dokter Terawan yang pernah melakukan sejumlah inovasi dalam dunia kedokteran, sudah seharusnya diapresiasi. Bukan malah mendapat sanksi pemecatan permanen dari keanggotaan IDI.
"Harusnya kita berikan apresiasi bukan memberikan sanksi (kepada Terawan), apalagi dalam bentuk pemecatan oleh MKEK IDI ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/3).
Selain itu, Melki juga menyesalkan sikap IDI yang menilai Terawan melanggar kode etik karena mempromosikan metode digital subtraction angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan terapi ‘cuci otak'.
Menurutnya, dalam konteks kesehatan yang utama adalah bagaimana bisa memastikan bahwa pelayanan kesehatan itu prioritas bagi masyarakat. Baik dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan maupun dalam mengobati penyakitnya.
"Sehingga yang menjadi konsideran atau alasan-alasan yang membuat kode DSA cuci otaknya Pak Terawan itu dianggap tidak memenuhi kaidah keilmuan," ucap politikus Golkar itu.
DSA sendiri, sepengetahuan Melki, sudah puluhan ribuan orang yang terbantu dan sudah ada di berbagai RS di Tanah Air.
"Jadi artinya, sudah digunakan dibuktikan dan dirasakan manfaatnya. Demikian pula Vaksin Nusantara, sudah banyak orang yang juga dan dirasakan manfaatnya," tambahnya.
"Nah tentu hal-hal semacam ini harus betul-betul kita apresiasi dan jangan sampai justru malah dipakai untuk menjadi alasan untuk memecat Pak Terawan karena faktor-faktor yang sekali lagi masih bisa dikomunikasikan antara MKEK IDI dan dokter Terawan," demikian Melki. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: