Gaduh Pemecatan Terawan, Arief Poyuono Usul Bubarkan IDI: Lisensi Dokter Diterbitkan Pemerintah

Gaduh Pemecatan Terawan, Arief Poyuono Usul Bubarkan IDI: Lisensi Dokter Diterbitkan Pemerintah

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat dokter Terawan karena dipandang melanggar etik setelah mempromosikan Vaksin Nusantara dan pengembangan metode pengobatan "cuci otak".

"Tidak akan maju dunia kedokteran Indonesia selama, masih terjadi monopoli izin praktek dokter oleh IDI, karena itu sebaiknya IDI dibubarkan saja deh," ujar Arief Poyuono kepada wartawan, Selasa (29/3).

Hingga hari ini, IDI masih menuai kritik pedas setelah memutuskan memecat secara permanen keanggotaan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

Bahkan, tidak sedikit yang meminta IDI dibubarkan.

Politisi kawakan Arief Poyuono mengatakan, tidak akan pernah maju dunia kedokteran jika IDI masih eksis dan skeptis pada perkembangan pengetahuan baru.

Arief lantas membandingkan profesi dokter dengan jurumudi pesawat atau pilot-pilot pesawat sipil. Kata dia, pilot untuk mendapatkan lisensi izin menerbangkan dan mengangkut penumpang harus didapat dari pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan, dalam hal ini DGAC atau Direktorat Keselamatan Penerbangan.

"Para pilot harus menjalankan ground and flight training sesuai tipe pesawat yang akan diawaki dan harus dicheck oleh Goverment Pilot Checker atau pilot di luar pemerintah yang mendapat sertifikasi dari Kemenhub," terangnya.

Lanjutnya, pilot juga punya organisasi profesi seperti IDI yang mewadahi profesi dokter. Namun, organisasi pilot tidak punya hak sama sekali untuk mencabut lisensi seorang pilot. 

Hal ini yang membuat perbedaan dengan IDI yang punya hak mencabut izin praktik seorang dokter.

"Pilot juga sebuah profesi sama dengan dokter, kerjanya berhubungan dengan keselamatan banyak orang, tapi Asosiasi Pilot nggak punya hak mencabut lisensi seorang pilot, yang berhak hanya Kemenhub," jelasnya.

"Nah karena itu IDI pantas dibubarkan saja. Sehingga izin praktik seorang dokter lebih berkualitas jika dikeluarkan oleh pemerintah dan jauh dari conflict of interest dari kepentingan satu golongan dan politik nantinya," pungkasnya dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: