Korupsi DD, Seorang Kades di Brebes Divonis 1 Tahun Penjara
Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Brebes divonis satu tahun penjara karena kasus korupsi Dana Desa (DD) 2019 lalu.
Hal itu diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menggelar sidang secara online, Selasa (22/3) lalu.
Ditemui di kantornya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Brebes Dwi Raharjanto mengatakan, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1,3 tahun.
"Tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun 3 bulan. Dan kemarin dalam sidang yang bersangkutan divonis satu tahun penjara," ujarnya, Jumat (25/3).
Dijelaskannya, selain divonis satu tahun penjara terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp9,35 juta.
Jika itu tidak dibayarkan, kata dia, maka akan dilakukan penyitaan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Torikhin membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya menerima putusan tersebut.
"Terdakwa tinggal mengembalikan sisa uang kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp9,35 juta. Insya Allah sebelum batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan terdakwa bisa mengembalikannya," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan hukum tetap.
Saat ini, lanjutnya, untuk jabatan yang ditinggalkan sudah diisi oleh Pjs.
"Kita belum dapat tembusan. Dan kita lihat apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak. Ya kalau tidak mengajukan upaya hukum ya kita proses, namun jika ada proses banding ya kita masih menunggu," singkatnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: