Diimingi Pinjam HP dan Motor, Ayah Kandung di Solo Perkosa Anaknya sampai 8 Kali

Diimingi Pinjam HP dan Motor, Ayah Kandung di Solo Perkosa Anaknya sampai 8 Kali

AA (36), seorang ayah warga Jebres, Solo, Jawa Tengah (Jateng), benar-benar tak punya hati nurani. Dia tega-teganya memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun hingga 8 kali.

Aksi tak senonoh ayah kandung itu terkuak berkat laporan dari ibu kandung korban, MEP (31). Pelaku pun berhasil diringkus personel Polresta Surakarta, Minggu (6/3) lalu, di rumahnya.

Saat ditangkap polisi, AA baru saja melakukan aksi tak beradabnya untuk kali terakhir kepada anaknya itu. Sang Ibu mendapat cerita dari kakak korban yang sebelumnya menerima informasi dari teman adiknya.

Hasil penyidikan polisi mengungkap perbuatan bejat AA sudah dilakukan sejak September 2021 lalu. Saking banyaknya, korban sampai tak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa ayah kandungnya.

"Pelaku mengakui perbuatan tindak pidana persetubuhan kepada putri keduanya sebanyak delapan kali," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3) siang.

AA mengancam korban akan mencabut kebebasan dalam menggunakan gawai jika menolak melayani nafsu bejatnya. Korban pun hanya bisa pasrah, karena gawai yang digunakan adalah milik ayahnya.

Sedangkan dirinya membutuhkan perangkat elektronik tersebut untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Pelaku juga menjanjikan kebebasan untuk menggunakan sepeda motornya," beber Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut, kaos warna merah, celana pendek warna cokelat, celana dalam warna cokelat dan penyangga payudara atau BH bermotif bunga.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan pada 14 Maret 2022.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Juncto pasal 76d UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (3) dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

"Maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," pungkas Kapolres. (mcr21/jpnn)

Sumber: