Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pemuda di Tegal Tak Berkutik Saat Disergap Polisi
Seorang pemuda berinisial IM (30) tak berkutik saat diamankan petugas Satnarkoba Polres Tegal. Dirinya diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok di wilayah Kecamatan Kramat dan sekitarnya.
Kasat Narkoba AKP Triyatno mengatakan penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran barang haram itu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan selama beberapa hari.
"Awalnya, ada informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Kemudian kita melakukan penyelidikan," katanya.
Hingga, kata Kasatnarkoba, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sekitar Desa Mejasem Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Bersamanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu paket serbuk kristal yang dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening.
"Barang itu, dilapisi lakban warna merah serta plastik warna silver yang di simpan didalam bekas bungkus rokok. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 1,06 gram," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan Hp dan sepeda motor yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. Pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35/ 2009, Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (guh/muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: