Tanggapi Mahfud MD, Pendeta Saifudin Ibrahim: Belajar dari Saya Kenapa Saya Meninggalkan Islam

Tanggapi Mahfud MD, Pendeta Saifudin Ibrahim: Belajar dari Saya Kenapa Saya Meninggalkan Islam

Aparat kepolisian diminta Menko Polhukam Mahfud MD menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim, karena dinilai menghina agama Islam. Menurut Mahfud MD, penistaan agama bisa dihukum penjara 5-6 tahun. 

Ternyata, pendeta Saifuddin Ibrahim tak gentar menghadapi permintaan Mahfud MD itu. Bahkan dia mengatakan, jangankan hukuman penjara, hukuman mati pun dia siap jalani.

"Bagaimana Pak Mahfud MD menyatakan, penista agama itu hukumnya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya siap. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas," kata Pendeta Saifuddin Ibrahim di kanal YouTubenya dilansir, Kamis (17/3).

Pendeta Saifudin Ibrahim mengungkapkan apa yang dia usulkan agar ayat Alquran dihapus, adalah suatu kebenaran. "Untuk membela gereja. Agar Kristen disebarkan. Ditonton oleh orang di TV." 

"Gak pantas Pak Mahfud cara bapak menjawab saya," katanya. 

Lebih lanjut, Pendeta Saifuddin mengatakan, dia dahulu adalah Islam. Namun keluar dari Islam. "Belajar dari saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam" katanya. 

"Makanya hapus dulu ayat ayat di dalam Alquran itu baru saya tidak berbicara tentang ayat ayat Alquran," tuturnya lagi. 

"Saya sudah damai dengan Yesus Kristus Tuhan dan juru selamat saya" sambungnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus. 

Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama. "Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu (16/3).

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup. "Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU No.5 tahun 1969. (poj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: