Jumat Lusa, Rizky Febian Akan Diperiksa Polisi Dalam Kasus Doni Salmanan

Jumat Lusa, Rizky Febian Akan Diperiksa Polisi Dalam Kasus Doni Salmanan

Penyanyi Rizky Febian dijadwalkan akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai saksi, Jumat (18/3) lusa.

Anak sulung komedian Sule itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU yang menjerat Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex. 

Pemanggilan terhadap Rizky Febian itu dibenarkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol. “Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18 Maret 2022) pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).

Reinhard belum merinci lebih lanjut terkait pemanggilan Rizky Febrian, namun ia membenarkan anak komedian Sule tersebut salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan penipuan investasi aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari "crazy rich" Bandung tersebut.

Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat, 18 Maret 2022, dan Senin, 21 Maret 2022.

Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat "saweran" Rp1 miliar dari Doni Salmanan.

Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp400 juta pada September 2021.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: