Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Bagian Hukum Sosialisasi Perda Brebes Nomor 02 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Bagian Hukum Sosialisasi Perda Brebes Nomor 02 Tahun 2021

Guna memberikan informasi dan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit, Bagian Hukum Setda Brebes menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Selasa (15/3). 

Kepala Bagian Hukum Setda Brebes Moh. Syamsul Haris mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi perda tersebut. 

Dalam perda itu juga membahas tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. 

"Jadi lewat Perda Nomor 02 Tahun 2021 ini kita harapkan, masyarakat akan lebih memahami terkait layanan kesehatan yang ada di Kabupaten Brebes. Terutama dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit," ujarnya. 

Dijelaskannya, dalam sosialisasi perda tersebut juga memiliki beberapa tujuan. Di antaranya, mencegah dan mengantisipasi penyebaran penyakit.

Mengoptimalkan proses penyembuhan, meminimalisir jumlah penderita, menekan jumlah kematian, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. 

"Jadi dalam perda ini masyarakat berhak mendapatkan informasi serta edukasi yang seimbang dan bertanggungjawab. Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau," jelasnya. 

Disebutkannya, penyakit yang dilakukan pencegahan dan penanggulangan yang disebutkan dalam perda tersebut terdiri dari penyakit menular, penyakit tidak menular, gangguan jiwa dan penyakit akibat kerja. 

"Jadi kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini, pencegahan dan penanggulangan penyakit di masyarakat bisa lebih maksimal lagi," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: