Pernikahan Beda Agama Tak Tercatat di KUA, Kemendagri: Tak akan Dicatat di Disdukcapil

Pernikahan Beda Agama Tak Tercatat di KUA, Kemendagri: Tak akan Dicatat di Disdukcapil

Hebohnya pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) juga disikapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan, Kamis (10/3).

Zudan mengungkapkan berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA), pernikahan harus dilakukan dengan agama yang sama. “Bila berbeda, salah satu mengalah, baru bisa dicatatkan,” tegasnya.

Dia mencontohkan pada agama non muslim dan penghayat kepercayaan pernikahan akan dilakukan dengan pemberkatan oleh pemuka agama. “Maka, akan ada dokumennya,” ucapnya.

Karenanya untuk mendaftarkan pernikahan di Disdukcapil harus melampirkan sejumlah persyaratan. “Surat pemberkatan dan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK),” bebernya.

Zudan melanjutkan nantinya mempelai pengantin akan mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan. “Akta nikah, KK baru, dan KTP baru,” tegas Zudan.

Sebelumnya pernikahan beda agama di salah satu gereja di Semarang itu mendapatkan reaksi dari Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi.

Wamenag Zainut memastikan peristiwa yang diduga pernikahan beda agama itu tidak akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Diungkapkan Zaenut, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 dan sudah keluar putusan penolakan dari MK. (jpnn/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: