Nikah Beda Agama di Semarang Viral, MUI: Haram dan Bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan

Nikah Beda Agama di Semarang Viral, MUI: Haram dan Bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan

Selain haram, pernikahan beda agama di Semarang yang tengah viral saat ini dipastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan.

Hal ini seperti ditegaskan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Ia menilai perbedaan agama dengan pasangan yang beragama muslim dan nonmuslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.

Dalam UU ini dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ikut menanggapi polemik pernikahan beda agama yang viral di media sosial.

Ia menegaskan, pernikahan tersebut dilarang baik secara agama maupun undang-undang.

"Semestinya kita itu sebagai seorang muslim dan muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," ujar Anwar Abbas saat dihubungi, Rabu (9/3).

Anwar mengatakan, secara hukum Islam, umat muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. 

Ia khawatir pernikahan beda agama itu tak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.

"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," kata dia.

Dikutip dari Fin.co.id, Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: