Setelah Crazy Rich Medan, Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (8/3) malam. Doni menjadi tersangka terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 12 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dan baru selesai pukul 23.00 WIB.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS langsung dilakukan penahanan,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3) dini hari WIB.
Penetapan tersangka terhadap Doni Salmanan dilakuka penyidik Bareskrim Polri, usai dilakukan gelar perkara. Diketahui Doni Salmanan mendatangi Breskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex.
Dalam kasus ini, Doni dijerat pasal berlapis dan dituntut 20 tahun penjara. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, UU KUHP, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Karopenmas. (faj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: