Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Politisi PKS: Saksi Itu Mengingatkan Kalau Tidak Sesuai
Viralnya kabar seorang perempuan berhijab yang menikah di gereja, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) punya pendapatnya sendiri yang menyenggol saksi pernikahan.
“Semestinya saksi itu pun mengingatkan kalau tidak sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” kata pria kelahiran 8 April 1960 itu.
HNW ikut menyampaikan pendapat soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.
Hidayat mengatakan, seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.
“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).
Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak boleh menikah dengan pria selain beragama Islam.
“Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,” beber HNW.
Legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang tersebut mestinya tidak boleh diselenggarakan.
Politikus kelahiran Klaten yang pernah menjadi ketua MPR RI itu mengatakan, pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.
Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.
Dikutip dari Fajar.co.id, HNW menegaskan ajaran Islam tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: