Ternyata Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, 3 Bulan Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call

Ternyata Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, 3 Bulan Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call

Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dapat juga berdasarkan syarat khusus.

BACA JUGA: Angelina Sondakh Kapok Berpolitik, Ingin ke Bali Bersama Anak-anaknya

Syarat khusus itu meliputi, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor diri ke Bapas Jaksel selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, ucap dia, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas CMB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. 

"Kami berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni," tutur dia. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: