Ternyata Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, 3 Bulan Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call
Selebritas Angelina Sondakh kendati sudah bisa menghirup udara bebas sejak, Kamis (3/2) lalu, tetapi statusnya belum bebas murni. Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni mendatang.
Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, Bapas siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh. Yakni selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
Ditambahkan Ricky, terhitung mulai 3 Maret lalu, Angelina yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel.
BACA JUGA: Di Pusara Adjie Massaid, Angelina Sondakh Yasinan Tanpa Teks, Ternyata Hafal 15 Juz Alquran
"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni nanti, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Ricky, Jumat (4/3).
Ricky menjelaskan mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas, maupun secara virtual melalui panggilan video.
"Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel," katanya.
Menurut Ricky, Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin.
"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucapnya.
Angelina Sodakh sendiri sedang menjalani masa bebas dalam bentuk CMB sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Angelina Sondakh Mualaf Penghafal Quran, Musni Umar: Beliau Sudah Dihukum dengan Kesalahannya
Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: