Hilang 3 Hari Ternyata Petani Dibunuh Temannya, Sepeda Motornya Dikubur di Sawah untuk Hilangkan Jejak
N, warga Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap personel gabungan Resmob Satreskrim Polres Blora, Unit Reskrim Polsek Cepu, dan Resmob Polda Jawa Tengah.
Dia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Sudar, warga Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng). N diamankan petugas gabungan, Selasa (22/2), saat tengah berada di Kelurahan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, Jatim.
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan kejadian berawal dari laporan warga, Rabu (16/2) silam. Saat itu, Polsek Cepu menerima laporan telah ditemukan mayat yang diduga korban pembunuhan di sawah.
"TKP-nya ikut wilayah Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora," kata Kapolres.
Selanjutnya, beber Kapolres, petugas melakukan cek dan olah TKP serta melakukan pemeriksaan bersama Tim Inafis Polres Blora. Hasilnya diketahui identitas korban adalah Sudar.
Petugas dari Polsek Cepu lalu menghubungi keluarga korban, dan ternyata korban sudah tiga hari meninggalkan rumahnya. Kapolres menduga tersangka tega menghabisi korban, karena masalah utang piutang.
Kapolres mengungkapkan penangkapan N berawal saat, Selasa (22/2), tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Budi Santosa mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Ada yang melihat terduga pelaku di area persawahan Desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
"Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB, personel tim gabungan bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kapolres.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan pula barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat, dan sarung motif kotak-kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku.
"Selain itu juga sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol. Honda beat milik korban yang dibawa pelaku dikubur di area persawahan Desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro," beber Kapolres.
Tersangka, ungkap Kapolres, dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: