Jadi Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama, Azis Samual Terancam Penjara 9 Tahun
Ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, politisi Azis Samual alias AS terancam hukuman penjara 9 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menangkap 3 tersangka sebelumnya dan menerima penyerahan diri 2 tersangka lain.
Penyidik pun melakukan pengembangan dan memanggil Azis untuk diperiksa pada Selasa kemarin (1/3).
Azis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memerintahkan pelaku pengeroyok untuk menghabisi Haris Pertama. Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 Jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3).
"Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari. Sekarang masih di Polda," kata Zulpan dikutip dari Kantor Berita MROLJakarta. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: