Berkedok MLM, Pasutri Pelaku Penipuan Arisan Bodong Senilai Rp21 Miliar Dibekuk Polda Jabar
Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyebut ada seorang korban yang bahkan merugi hingga Rp500 juta karena ulah para pelaku.
“Polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan. Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun,” jelas AKBP Adanan Mangopang dikutip dari Pojoksatu. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: