Berkedok MLM, Pasutri Pelaku Penipuan Arisan Bodong Senilai Rp21 Miliar Dibekuk Polda Jabar

Berkedok MLM, Pasutri Pelaku Penipuan Arisan Bodong Senilai Rp21 Miliar Dibekuk Polda Jabar

Berkedok MLM, pasutri pelaku penipuan arisan bodong senilai Rp21 miliar dibekuk Polda Jabar.

Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan dua orang pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, b
kasus arisan bodong ini, merugikan 150 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai angka Rp21 miliar.

“Adapun tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Selasa (1/3).

Ibrahim memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. 

Dalam kasus itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel.

“Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar,” jelas dia.

Ibrahim menjelaskan, para pelaku mulanya menawarkan pada para korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp1 juta. 

Jika sudah membeli slot, maka korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp1,350 juta.

Lalu, apabila korban dapat mengajak reseller lain, dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp250 ribu.

“Apabila para member membawa nasabah lain (reseller) maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli,” terangnya.

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening. Lalu, ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.

Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.

“Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang,” ujar dia.

Sumber: