4 Rekening Indra Kenz Diblokir Bareskrim, Jumlahnya Puluhan Miliar

4 Rekening Indra Kenz Diblokir Bareskrim, Jumlahnya Puluhan Miliar

Indra Kenz saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Sabtu (25/2). Sebanyak 4 rekeningnya sudah diblokir Bareskrim dengan jumlah saldo puluhan miliar.

Selebgram ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada aplikasi trading online Binomo.

“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim yang menangani kasus ini juga menjerat crazy rich asal Medan itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wisnu menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk memblokir empat rekening yang jumlahnya puluhan miliar.

Namun Whisnu belum bisa membeberkan total uang dari empat rekening yang telah diblokir itu. 

Sebab, selain masih melakukan penghitungan secara pasti pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus ini dengan mendalami pihak penerima uang hasil tindak pidana.

“Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” demikian Whisnu.

Dikutip dari RMOL.id, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. 

Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU. 

Kemudian Pasal 10 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: