Indra Kenz Terancam Miskin usai Jadi Tersangka Binomo, Bareskrim Berencana Lacak Aliran Uang

Indra Kenz Terancam Miskin usai Jadi Tersangka Binomo, Bareskrim Berencana Lacak Aliran Uang

Sempat mendapat julukan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sekarang terancam miskin. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri akan melacak aliran uangnya.

Hal ini setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi trading online Binomo yang diduga ilegal.

Bareskrim disebut bakal mengejar aset pacar hingga keluarga dari Indra Kenz.

Indra Kenz sebelumnya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Sabtu (25/2).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. 

Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU.

Kemudian Pasal 10 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).

TPPU ini, kata Whisnu mengikuti aliran uang dari Indra Kenz. Sebab, Whisnu mengungkap Indra Kenz mengirim sejumlah uang ke pacarnya.

“Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan. Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," bebernya.

Sementara itu, Whisnu menjelaskan pacar dan keluarga Indra Kenz akan dipanggil Bareskrim. Dia menegaskan siapa pun yang menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kenz pasti diperiksa.

"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," imbuh Whisnu dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: