Gus Nur Dilaporkan ke Polda Sulsel, Pelapor Tidak Terima Azan Dicampur Gonggongan Anjing
Mengumandangkan azan, lalu menirukan gonggongan anjing yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur berujung pelaporan ke Polda Sulsel.
Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel Muh. Zulkifli melaporkan Gus Nur dalam kasus dugaan penistaan agama.
Aktivis Makassar ini berharap laporannya itu ditindaklanjuti hingga ke Mabes Polri.
“Kami laporkan Gus Nur ke Polda Sulsel kasus dugaan penistaan agama. Kami harap laporan kami ditindaklanjuti hingga ke Mabes Polri,” kata Zulkifli, Selasa (1/3).
Sementara itu, Ketua Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Dendy Zuhairil Finsa merespons dengan tegas.
Dendy menilai Gus Nur justru melakukan penistaan agama dalam video yang diunggah dengan judul Menag: Adzan Ibarat Gonggong Anjing – Inilah Bentuk Makar Allah yang Nyata melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube pada 25 Februari 2022.
“Justru Gus Nur yang menista agama. Dia yang mencontohkan azan dengan gonggongan anjing di menit 12.08 sampai 12.41,” kata Dendy, Minggu (27/2).
Dendy juga menyebutkan seharusnya Gus Nur dilaporkan ke polisi dan langsung ditangkap.
“Dia itu harusnya dilaporkan dan ditangkap, bikin gaduh aja. Dia juga residivis, berulang-ulang melakukan hal begini,” lanjutnya dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: