Usulan Pemilu Ditunda Ditolak MUI Karena Bisa Buat Masyarakat Terbelah
Berpotensi memecah belah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penundaan pemilihan umum (pemilu).
"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu," demikian kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, Senin (28/1).
Amirsyah turut angkat bicara terkait usulan penundaan pemilu serentak tahun 2024.
Amirsyah mengingatkan para penyelenggara negara termasuk pimpinan partai untuk komitmen menyelenggarakan pemilu yang berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan UU yang telah ditetapkan.
Kata Amirsyah, jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah sesuai UU. Ia mengatakan bahwa pemilu serentak dilaksanakan tepat waktu dapat mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.
Ia mengaku khawatir jika pro kontra penundaan pemilu bisa membuat masyarakat terbelah. Ia tidak ingin penundaan pemilu menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan.
Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu Maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia awal November tahun lalu.
Menurut Amirsyah salah satu landasan pelaksanaan Pemilu Maslahat berdasarkan UUD 1945 di antaranya Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi pemilu yang jujur dan adil (jurdil)," pungkas Amirsyah dikutip dari RMOL.id. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: