Sangat Prematur! Laporan GP Ansor Terhadap Roy Suryo Disebut Tidak Punya Legal Standing

Sangat Prematur! Laporan GP Ansor Terhadap Roy Suryo Disebut Tidak Punya Legal Standing

Laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap pakar telematika Roy Suryo, dinilai Kongres Pemuda Indonesia sangat prematur.

Laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan tersebut.

Baik untuk laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah sesuai SKB 3 Menteri. Harusnya korban yang membuat laporan.

"Terkait laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat prematur," ujar Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni lewat keterangan tertulis, Sabtu (26/2).

Menurut Romadoni, tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo tidak benar. 

Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjunjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral di masyarakat terkait video ucapan menag. 

"Bahwa juga twitt RS tanggal 23 Feb 2022, yang diduga dijadikan bukti oleh pelapor adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata apakah Dan diakhiri tanda tanya (?)."

"Jadi, terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP-nya sudah terbit" ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat laporan polisi adalah cuitan Roy Suryo di Twitter.

Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Roy mengatakan, kliennya tidak menyebarkan ujaran kebencian seperti yang dituduhkan. 

"Tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku)," katanya. 

Menurutnya, Roy Suryo hanya melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.

Dikutip dari Fin.co.id, laporan Roy Suryo soal Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ditolak Bareskrim Mabes Polri.

Roy Suryo juga tidak pernah menyebutkan nama siapapun yang merasa dirinya dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: