Gus Yaqut Dinilai Suka Bikin Blunder, Pengamat: Komunikasi Publiknya ke Rakyat Harus Diperbaiki

Gus Yaqut Dinilai Suka Bikin Blunder, Pengamat: Komunikasi Publiknya ke Rakyat Harus Diperbaiki

Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing menjadi polemik di publik. Gus Yaqut disebut kerap membuat blunder.

Hal ini seperti dikatakan Direktur The Community of ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya, Jumat (25/2).

Harits menuturkan, sebagai pejabat publik harusnya Menag Yaqut memperbaiki kualitas komunikasi publiknya.

“Ya, ini (menag) memang blunder sekali komunikasi publiknya,” kata Harits kepada wartawan.

Harits menilai, komunikasi publik yang dilakuan Menag Yaqut memang selalu membuat blunder.

Terlebih bila ingin memberikan landasan filosofis dan sosiologis soal aturan yang berhubungan langsung dengan ibadah suatu umat.

“Kualitas komunikasi publiknya ke rakyat harus diperbaiki,” ujarnya.

Selain itu, kata Harits, substansi pengaturan toa masjid fakta di lapangan hanya jadi imbauan dan mendatangkan kegaduhan.

Sebab, SE Menag Yaqut itu mayoritas tak dipedulikan oleh masjid dan musala di Indonesia.

“Banyak pengurus masjid atau musala tidak peduli dengan imbauan atau pengaturan toa versi Kemenag,” ungkap dia dikutip dari Pojoksatu.

“Peraturan hanya menjadi triger kegaduhan baru yang bisa mengalihkan dari persoalan lain bangsa dan NKRI yang lebih besar dan krusial,” sambungnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam klarifikasinya menyatakan tidak ingin umat Islam sewenang-wenang kepada umat beragama lainnya.

Menag Yaqut menjelaskan, pernyataannya itu dimaksudkan agar suara adzan yang dikumandangkan melalui toa atau pengeras suara, tidak mengganggu masyarakat yang bukan beragama Islam.

“Saya hanya berusaha sekuat saya, menahan agar agama tidak menjadikan manusia sewenang-wenang terhadap manusia lain, mentang-mentang besar, banyak, kuat,” ujar dia kepada RMOL, Kamis (24/2) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: