Laporkan Menag, Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya dan Dilaporkan Balik Ansor
Nama Roy Suryo kembali muncul ke ranah publik. Hal ini setelah dia melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
Setelah ditolak di Polda Metro Jaya, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor yang akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu akan dilaporkan terkait pencemaran nama baik.
“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).
LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujarnya.
Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia dikutip dari Fajar.co.id. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: