KPM Disuruh Beli Sembako Lewat Surat Pernyataan, Ini Penjelasan Dinsos dan Desa
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai melakukan penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, penyaluran BPNT itu juga mulai dilakukan di Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Rabu (23/2) lalu.
Dalam jadwal itu, ada tiga desa di Kecamatan Ketanggungan yang melakukan pencairan BPNT. Yakni, Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Pamedaran. Sesuai jadwal, pencairan bansos dilakukan di Kantor Balaidesa Cikeusal Kidul.
Namun, pencairan di hari pertama ini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipaksa untuk membeli sembako di balai desa setempat lewat surat pernyataan. Padahal, Kementerian Sosial mempersilakan para KPM untuk membeli sembako dengan uang bansos tersebut di warung manapun.
Bahkan, informasi pembelian sembako di Balaidesa Cikeusal Kidul lewat surat pernyataan itupun beredar luas dan sudah banyak diberitakan.
Di mana, dalam pencairan termin pertama tersebut, setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret
Dalam surat pernyataan itu, tertuang tanda tangan dari Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama. Diduga, surat pernyataan itu merupakan surat ilegal yang dikeluarkan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Informasi yang didapat, dalam catatan nota pembelian oleh KPM di situ tertera beras 36 kilogram seharga Rp396 ribu dan telur 1,5 kilogram seharga Rp34 ribu.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Cikeusal Lor Irwan Susandhi melalui Sekdes Gilang Ningrum Kusumah mengatakan, pihaknya tidak mengetahui prihal surat pernyataan tersebut.
Menurutnya, pihaknya beberapa hari yang lalu hanya menerima surat undangan untuk pengambilan BPNT dan surat pernyataan.
"Kami itu ngertinya itu sudah resmi. Dalam surat pernyataan itu bunyi tanggung jawab mutlak dan di bawahnya ada cap Dirjen Fakir Miskin," ujarnya, Kamis (24/2).
Ditegaskannya lagi, mengenai adanya surat pernyataan untuk beli sembako kepada KPM, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu. Pihaknya hanya membagikan surat undangan pengambilan bantuan BPNT.
"Dari informasi yang saya terima, setelah di lokasi pengambilan sembako ternyata ricuh, ada arahan untuk membeli sembako berupa beras dan telur. Dengan menyisakan uang sebesar Rp179 ribu," jelasnya.
"Jadi mengenai surat pernyataan itu ternyata tidak resmi. Dan tadi saya ditelpon juga bahwa surat itu gak resmi. Jadi, desa sama sekali tidak tahu," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Brebes, Hasan Bisri saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah mendengar informasi pembagian BPNT Tunai yang dipusatkan di Balaidesa Cikeusal Kidul. Ditegaskannya, dia menegaskan bahwa surat pernyataan yang menyatakan uang BPNT untuk belanja di tempat tertentu itu tidak benar. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Sosial belum mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan uang bantuan sosial tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: