KPM Disuruh Beli Sembako Lewat Surat Pernyataan, Ini Penjelasan Dinsos dan Desa

KPM Disuruh Beli Sembako Lewat Surat Pernyataan, Ini Penjelasan Dinsos dan Desa

"Sampai saat ini dari dinas belum ada perintah apa-apa. Dan Kemensos belum mengeluarkan perintah uang itu untuk belanja apa itu belum," kata Hasan Bisri. 

Hasan menjelaskan, dalam penyaluran BPNT kali ini para KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu untuk periode Januari hingga Maret. KPM diperbolehkan membeli sembako di warung atau toko mana saja. 

"(Bisa) Belanja di warung atau toko terdekat. Tapi harapannya untuk perbaikan gizi," ucapnya. 

"Dan mengenai kejadian di Ketanggungan kita sudah konfirmasi kenapa bisa terjadi seperti itu. Itu perjanjian dari mana, siapa yang menyebarkan dan yang membagikan itu sudah kita tanyakan," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: