Gaduh Menag Yaqut Disebut Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Anak Buahnya Pasang Badan

Gaduh Menag Yaqut Disebut Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Anak Buahnya Pasang Badan

Tudingan membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing yang dibuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat gaduh dunia maya. Namun, anak buahnya langsung pasang badan.

Pernyataan terkait hal itu diluruskan oleh anak buahnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib, Kamis (24/2).

Thobib menegaskan bahwa Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Menurut Thobib, pemberitaan yang mengatakan menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

"Gus menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal," belanya.

Menurut dia, yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.

Dia menambahkan, menag kala itu sedang mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” imbuhnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. 

Edaran yang menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” demikian bela Thobib.

Disinggung mengenai Surat Edaran (SE) 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, 
Thobib menjelaskan, saat berkunjung ke Pekanbaru itu, menag mengatakan perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Sumber: