Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun, Abu Janda Pajang Karangan Bunga

Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun, Abu Janda Pajang Karangan Bunga

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: