Guru Honorer SD di Tegal Cabuli Siswinya yang Masih Ingusan di Bawah Jalan Tol Pejagan-Pemalang

Guru Honorer SD di Tegal Cabuli Siswinya yang Masih Ingusan di Bawah Jalan Tol Pejagan-Pemalang

TH (43), seorang guru honorer salah satu SD di Kabupaten Tegal, diduga mencabuli siswinya. Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang kali.

Selain di ruang kelas, pelaku juga melakukan aksi kejinya itu di bawah jalan Tol Pejagan-Pemalang. Tepatnya di Desa Penarukan Kecamatan Adiwerna. 

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantara mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar 2019 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. 

"Kasusnya terungkap saat ibunya mendengar tiba-tiba korban menangis di sekolah," katanya saat pers rilis di Mapolres Tegal, Selasa (22/2) siang. 

Setelah sampai di rumah, rinci Wakapolres, ibu korban kemudian menanyakannya lebih detil kepada sang anak. Korban pun lalu menceritakan peristiwa yang pernah dialaminya sebelumnya. 

"Kepada ibunya, korban bercerita kalau dirinya pernah dicabuli pelaku," ujarnya. 

Menurut Wakapolres, korban mengakui perbuatan cabul pelaku dilakukan di ruang kelas saat kondisinya sepi. Oleh pelaku, bagian dada korban diraba-raba. 

"Selain itu, korban juga mengaku pernah dijadikan pelampiasan nafsu pelaku di bawah jalan tol," tambahnya. 

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadiannya ke polisi. Personel Satreskrim Polres Tegal pun langsung bergerak cepat, sampai berhasil mengamankan pelaku. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76E, pasal 81 ayat 1, dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan tambahan 1/3 dari masa tahanan sesuai pasal 81 ayat (2). (muj/zul)

Sumber: