Disebut Benci Bahar Bin Smith, Ferdinand Hutahaean Keberatan
Setelah dipersilakan, Ferdinand Hutahaean menyampaikan keberatannya.
Dikutip dari RMOL.id, Ferdinand didakwa dengan empat pasal sekaligus.
Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: