Jokowi Minta JHT Dipermudah, Rocky Gerung: Dapat Momentum untuk Jadi Hero

Jokowi Minta JHT Dipermudah, Rocky Gerung: Dapat Momentum untuk Jadi Hero

Ramai diributkan, pengamat politik Rocky Gerung menyoroti respons cepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang terbaru.

“Jokowi dapat momentum untuk jadi hero. Tapi orang menganggap bahwa bagaimana mungkin suatu kebijakan bisa diubah-ubah,” ujar Rocky melalui kanal YouTube-nya, Selasa (22/2).

Dia menilai pemerintahan Jokowi tidak bermutu. Karena mestinya sudah ada studi eksternal terkait aturan itu sebelumnya.

“Artinya ini nggak bermutu sebenarnya. Jadi kalau terus menerus kebijakan itu diombang-ambingkan, menunggu dulu reaksi baru dipulihkan. Orang bertanya kalau begitu rapat waktu penentuan JHT di istana apa aja isinya,” sebutnya.

Lebih jauh dia mengaku telah menduga Jokowi bakal kembali tampil seperti pahlawan.

“Ya sudah diduga, Pak Jokowi akan selalu tampil sebagai pahlawan. Tapi hal yang lain nggak dia revisi seperti UU IKN. Sebetulnya karena buruh itu potensial maka langsung dikasih tahu oke buruh tenang aja,” tuturnya.

“Tapi sebetulnya itu bukan penyelesaian. Karena persoalan buruh itu berakar pada kebijakan pemerintah yang betul-betul tidak memikirkan hak-hak buruh,” pungkasnya. 

Dikutip dari Fajar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 disederhanakan ataupun dipermudah. Misalnya saja JHT bisa dicairkan oleh para pekerja di masa-masa sulitnya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dia mengatakan, Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja terhadap peraturan menteri tersebut.

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah agar JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujarnya melalui channel YouTube, Kementerian Sekretariat Negara, Senin, (21/2).

Pratikno menyebut, pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya.

“Tetapi di sisi lain presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan pekerjaan yang berkualitas,” pungkasnya. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: