Usai Dikritik, Jokowi Akhirnya Panggil Menaker untuk Revisi Aturan JHT

Usai Dikritik, Jokowi Akhirnya Panggil Menaker untuk Revisi Aturan JHT

Usai dikritik banyak pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya memanggil Ida Fauziyah. Hal ini terkait aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.

Beberapa pekan ini, berbagai kalangan memang mengkritik kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa JHT bisa diambil dalam usia 56 tahun.

Jokowi pada akhirnya memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisinya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi memerintahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Perintah itu dilakukan Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker.

Pratikno mengakui Presiden Jokowi meminta aturan JHT lebih disederhanakan.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," demikian dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

Meski demikian, untuk perubahan aturan secara teknis akan diatur oleh Kemnaker.

Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan pesan kepada anak buahnya untuk mempermudah para buruh. Sebab, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Orang nomor satu di Indonesia itu, dikatakan Pratikno meminta para buruh untuk membantu menjaga kondusivitas. Dengan demikian, investasi akan tumbuh positif dan imbasnya lapangan pekerjaan akan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat.

"Dalam rangka meningkatkan daya saing dama bidang investasi," pungkasnya dikutip dari RMOL.id. (rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: