Bapenda Kabupaten Tegal Sosialisasikan Penyampaian SPPT PBB Tahun 2022
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan kegiatan Sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) di pendopo Kecamatan Slawi pada Senin (21/2) siang.
Melalui kegiatan itu, diharapkan adanya peningkatan capaian target pendapatan khususnya terkait PBB P2 di Kabupaten Tegal.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasto Sasmito SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pada saat ini Bapenda baru menyampaikan sosialisasi terkait penyampaian SPPT PBB Tahun 2022.
Harapannya di setiap wilayah, ada peningkatan capaian target pendapatan.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan ada peningkatan capaian target pendapatan khususnya terkait penerimaan PBB P2," katanya.
Menurut Hasto, kegiatan sosialisasi itu melibatkan semua tim dan semua bidang. Serta dilakukan di seluruh kecamatan dengan mengundang semua kepala desa dan kelurahan.
"Sudah berjalan sejak minggu lalu dan berakhir dalam minggu ini," ujarnya.
Selain itu, kata Hasto, dengan sosialisasi ini juga diharapkan masing-masing kepala desa dan perangkatnya semakin memahami SPPT.
Bagaimana mekanisme penyampaiannya dari pemerintah desa ke wajib pajak, batas waktu penyampaian dan apa saja yang harus dilakukan.
"Sehingga nantinya, tidak ada kendala teknis di lapangan dan harapan agar ada peningkatan pendapatan bisa terwujud," tandasnya.
Hasto menambahkan, jatuh tempo pembayaran PBB yakni 31 Agustus 2022. Jika sudah melewati batas waktu pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: