Anies Kembali Digugat Warga, Kali Ini soal Ganjil Genap: Masuk Tol Bayar Kok Keluarnya Ditilang
Dhimas juga menyebut pergub itu bertentangan dengan asas "ketertiban dan kepastian hukum" sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf i UU No. 12 tahun 2011; dan asas pengayoman dan asas keadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf g UU No. 12 Tahun 2011.
Menurut ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ditegaskan bahwa Jalan Tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada.
"Di antara jalan tol dengan jalan umum, menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terdapat 'jalan penghubung'" ujar Dhimas.
Fungsinya yakni menghubungkan pintu keluar jalan tol menuju jalan umum dan sebaliknya. Selain itu juga jalan yang menghubungkan dari jalan umum ke gerbang pintu masuk tol. (dtc/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: