Ingatkan Ucapan soal Potong 'Kepala' Anak Buahnya, IPW Tantang Kapolri Copot Kapolda Jateng

Ingatkan Ucapan soal Potong 'Kepala' Anak Buahnya, IPW Tantang Kapolri Copot Kapolda Jateng

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memotong “kepala” jika terdapat Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek tidak becus membina anak buahnya, kini benar-benar dinantikan realisasinya. 

Ketegasan dan komitmen Kapolri itu ditunggu terkait peristiwa di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Di mana kedudian ada 60-an lebih warga Wadas yang kemudian diamankan di Mapolres Purworejo.

“Sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk memotong "kepala ikan busuk",” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2) lalu.

Sugeng menambahkan sikap tegas Kapolri itu dinantikan sebagai penuntasan peristiwa dugaan penangkapan sewenang-wenang dan tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60-an lebih warga Desa Wadas.

Penangkapan dan kekerasan aparat Polri ini, Menurut Sugeng, diduga kuat merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi, Komnas HAM juga menyampaikan telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri.

“Pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Karena pengerahan 250 polisi di Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya,” tegas Sugeng.

Saat pidato acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespima Polri angkatan 66 di Lembang, Jawa Barat tahun 2021 lalu, Kapolri mengutip peribahasa ‘ikan busuk dari kepalanya’.

Kembali ke Sugeng, ia mengungkap bahwa saat Wadas bergejolak Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memerintahkan anggotanya.

Berbekal surat dari Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

Dan permintaan pengamanan dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

Surat itu ditengarai menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas.

“Untuk itu, IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM,” pinta Sugeng Teguh sebagaimana yang dikutip dari RMOL.id.

Sebab, lanjut dia, dalam Pasal 34 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".

Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sumber: