Syarat Cair JHT 56 Tahun Mencederai Rasa Kemanusiaan, PKS: Tak Malukah Pemerintah?
Ketentuan pencairan dana JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mencederai rasa kemanusiaan.
“Ada ketentuan di dalamnya bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Buruh menolak. Rekan-rekan saya di Fraksi PKS DPR RI juga berteriak lantang. Ini sangat mencederai rasa kemanusiaan. Ini juga mengoyak baju keadilan,” tegas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu.
Pihaknya mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Sungguh terkejut kita mendengar ini. Saat rakyat menjerit dengan meroketnya harga dan semakin langkanya minyak goreng, berita pahit lagi-lagi hadir yaitu aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Saya mendesak agar Permenaker ini dicabut segera,” tulis Ahmad Syaikhu dalam akun sosial medianya pada Senin (14/2).
Syaikhu menguraikan bahwa dana JHT merupakan hak karyawan yang berasal dari potongan gaji mereka.
“Uang JHT ini berasal dari potongan gaji karyawan. Setiap bulan disetorkan dalam jumlah tertentu. Itu artinya dana JHT adalah uang mereka, dari keringat mereka selama bekerja siang malam,” jelas Syaikhu.
Syaikhu menyesalkan kebijakan baru tersebut sebab sama saja dengan menahan hak karyawan.
“Tak malukah pemerintah melakukan ini? Menahan hak mereka dengan berbagai alasan. Hidup rakyat kian terhimpit, jangan tambah lagi dengan kebijakan yang membuat rakyat semakin terjepit,” kata anggota DPR RI Fraksi PKS ini dikutip dari Fajar. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: