Pencairan JHT Menjadi Polemik, Fahira Idris Minta Pemerintah Berbesar Hati

Pencairan JHT Menjadi Polemik, Fahira Idris Minta Pemerintah Berbesar Hati

Anggota DPD RI Fahira Idris meminta pemerintah berbesar hati mengevaluasi lagi kebijakan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang banyak mendapat penolakan. 

“Saya meminta pemerintah berbesar hati untuk segera mengevaluasi kebijakan JHT bisa cair 100 persen di usia 56 tahun ini," ujarnya.

Menurut Fahira, dalam evaluasi harus melibatkan publik untuk proses penyusunan kebijakan. Apa yang diputuskan ini akan menyangkut dana milik publik sehingga dalam prosesnya harus melibatkan publik atau dalam hal ini pekerja atau buruh, tidak bisa hanya pemerintah sepihak. 

"Banyak kalangan terutama pekerja yang terkejut dengan keputusan yang tiba-tiba ini,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Senin (14/2).

Menurut Fahira, untuk situasi di mana dampak ekonomi akibat pandemi masih begitu dalam dirasakan rakyat, peraturan pencairan manfaat JHT sebelumnya (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015) yaitu langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan adalah yang paling ideal.

Sebab, di tengah situasi ekonomi yang belum stabil dan masih besarnya potensi terjadi PHK, aturan baru ini dinilai menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas di-PHK.

“Walau katanya nanti ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah, tetapi tentu fungsi dan keleluasaannya tidak mungkin bisa mengganti fungsi JHT. Sekali lagi saya meminta kebijakan ini segera dievaluasi dan libatkan para pekerja atau buruh karena yang dikelola adalah dana mereka," jelasnya.

"Saya berharap selama pandemi ini, apapun kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak memperhatikan suasana kebatinan rakyat,” tandas Fahira Idris dikutip dari RMOL. (Rtc/ima)

Sumber: