IMB Dihapus, Begini Cara Mendapat Persetujuan Bangunan Gedung

IMB Dihapus, Begini Cara Mendapat Persetujuan Bangunan Gedung

Ia juga berharap, masyarakat dapat melaporkan jika terjadi praktik pungutan liar dalam proses pengurusan PBG yang mengatasnamakan Dinas PUPR ke nomor 087791912266 atau tim teknis PBG.

“Adapun untuk penetapan besaran tarif retribusi PBG tergantung klasifikasi bangunan dan luasnya yang dikalkulasi otomatis oleh SIMBG. Pembayarannya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Tegal sebelum penerbitan PBG ini,” kata Sandy.

Di tempat terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah saat menanggapi prosedur pengurusan PBG ini mengungkapkan perlunya segera dibangun sentra pelayanan publik prima terpadu satu pintu mengingat prosesnya cukup panjang dan melibatkan banyak OPD.

“Bagaimana pun ini masih belum praktis karena pemohon masih tetap harus datang satu-satu ke dinas teknis. Kalau sudah ada fasilitas layanan terpusat seperti mall pelayanan publik kan enak, mereka parkir kendaraannya cukup sekali, karena petugas dinas teknisnya sudah ada di dalam semua, berkantor di situ semua. Istilahnya one stop service. Doakan saja, rencana ini akan terwujud tahun ini,” kata Umi. (*/ima)

Sumber: