IMB Dihapus, Begini Cara Mendapat Persetujuan Bangunan Gedung

IMB Dihapus, Begini Cara Mendapat Persetujuan Bangunan Gedung

Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG di Kabupaten Tegal sendiri merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tegal. 

Adapun pengurusannya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui laman simbg.pu.go.id. 

Keterangan ini disampaikan Anggota Tim Teknis PBG Dinas PUPR Kabupaten Tegal Sandy Ma’Rufinanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/02).

Lebih lanjut, Sandy menjelaskan bahwa persyaratan permohonan PBG hampir sama dengan IMB. Di laman tersebut pemohon akan diarahkan untuk membuat akun SIMBG terlebih dahulu. 

Setelah akun terverifikasi, pemohon baru bisa mengajukan permohonan PBG.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon. Termasuk pemohon harus mengurus sendiri dokumen tersebut ke dinas teknis terkait yang menangani. 

Sandy mencontohkan, untuk pengurusan bangunan gedung kompleks sehingga memerlukan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), maka pemohon harus mengurusnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terlebih dahulu.

“Poin penting lainnya yang juga harus disiapkan pemohon adalah status kepemilikan tanah dan status peruntukan lahannya. Setelah itu ditambahkan lampiran dokumen lain seperti fotokopi KTP dan lampiran lainnya serta gambar teknis yang semuanya tercantum di laman SIMBG,” ucap Sandy.

Ditanya mengenai alur pembuatan PBG, Sandy mengatakan, pemohon hanya perlu mengunggah semua dokumen yang lengkap, pihak pemohon menunggu verifikasi administrasi maksimal 3 hari setelah berhasil mengunggah.

Masih menurut Sandy, jika berkas sudah lengkap, pemohon akan masuk ke tahap konsultasi yang akan dilakukan baik secara daring maupun luring. Dalam tahap ini akan dilaksanakan pemeriksaan dokumen teknis dan peninjauan lokasi bangunan.

Untuk total waktu dari pengajuan hingga verifikasi final dan penerbitan rekomendasi PBG, sesuai dengan standar pelayanan minimal atau standar opersional dan prosedurnya paling lambat 28 hari.

“Pengurusannya bisa lebih cepat jika berkas-berkas yang diunggah lengkap dan benar,” ujar Sandy.

Dalam wawancara tersebut, Sandy menegaskan, selain biaya retribusi, pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya lain-lain dalam proses pembuatan surat rekomendasi PBG ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: