Kasus Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean Memasuki Babak Baru, Pekan Depan Disidang

Kasus Cuitan

Kasus cuitan "Allahmu lemah" yang menjerat mantan Kader Demokrat 
Ferdinand Hutahaean segera memasuki babak baru. Perkara ujaran kebencian itu sudah dijadwalkan sidang Selasa (15/2) pekan depan.

“Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/2).

Dikutip dari Fajar, Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Hal ini setelah Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan jadwal sidang Ferdinand Hutahaean dalam perkara ujaran kebencian.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakpus telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke PN Jakpus pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Kemudian, hakim PN Jakpus akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Seperti diketahui, JPU Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap dua dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1).

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1).

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”. (Rtc/ima) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: